Seorang Pemuda di Tarakan Cabuli 12 Anak Laki –Laki

TARAKAN – EG (25) warga Kampung Baru, Kecamatan Tarakan Tengah, digiring polisi dari Polres Tarakan, Kalimantan Utara,  usai ditangkap Satreskrim di wilayah kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, 25 desember lalu  karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Parahnya ada 12 orang korban pencabulan EG rata-rata anak laki-laki dibawah umur antara   15-16 tahun.

Modus tersangka   memancing calon korban dengan membuat fake akun di media sosial dengan nama dan biografi perempuan.

Saat korban terpancing, pelaku meminta foto dan video dari kemaluan korban, yang akhirnya dijadikan alat untuk memeras korban dan mengancam akan share foto-foto tersebut ke media sosial.

Karena terancam, korban  menuruti perintah tersangka, untuk  datang ke hotel dan melayani seseorang yang ternyata tersangka  EG sendiri. Dan ke 12 korban modus yang dilakukan sama agar korban terjebak.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, didampingi    Kasat Reskrim,   Iptu Muhammad Aldi , senin (27/12) kepada media menjelaskan, dalam proses penyidikan tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta di Tarakan ini telah melakukan perbuatan pencabulan dengan sesama jenis ini sejak akhir tahun 2020 lalu.

Oleh Polres Tarakan kasus ini akan melibatkan psikolog dan P2TP2A karena berkaitan dengan mental dan psikologis korban yang masih dibawah umur, ujar Fillol.

Akibat perbuatannya yang mencabuli korban umur 15-16 tahun tersangka disangkakan pasal 82 ayat 1 JO pasal 76E uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.(*ml)