TARAKAN – KA (32) Warga Kecamatan Tanjung Selor, Yang Juga Seorang Oknum Tenaga Kerja Kontrak Di Satpol-PP Kab Bulungan, Kalimantan Utara.
Dari rilis kamis, (16/12)), pelaku menjalani penahanan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara karena kedapatan menyimpan 5 kilogram sabu di kediaman orang tuanya.
Kepala Bnnp Kaltara, Brigjen Pol Samudi, menjelaskan kronologis ditangkapnya ka, berawal pada hari minggu tanggal 06 desember 2021 lalu,sekira jam 06.00 wita tim pemberantasan BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang akan dibawa ke kabupaten bulungan dengan menggunakan perahu.
Selanjutnya tim BNN bekerja sama dengan tim Bea Cukai Tarakan untuk melakukan penyidikan. kemudian sekitar jam 14.00 wita tim mendapatkan orang yang diduga sedang menggunakan perahu di sungai kayan tanjung selor dan langsung dilakukan pembuntutan sampai terduga pelaku menyandarkan perahu ketintingnya dan masuk kedalam rumah, pada saat pelaku akan diamankan berhasil melarikan diri namun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus besar dengan berat kurang lebih 5000 gram berhasil ditemukan di dalam laci meja rumah orang tua pelaku.
selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditemukan pada jam 17.30 wita di jalan Garuda, Gg Family RT 06 Kelurahan Tanjung Selor Timur Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
“ KA sudah dua kali melakukan hal ini, pertama tahun 2019 dan diberi upah sekitar rp 8 juta untuk mengambil sabu waktu itu seberat 600 gram” jelasnya.
Pelaku terancam pidana berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1), dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun dan bisa hukuman seumur hidup.(*ml)
Leave a Reply
View Comments