TARAKAN – Disaksikan tiga pelaku pemilik narkotika jenis sabu, Polres Tarakan, Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti seberat 91,32 gram dengan cara dilarutkan kedalam air dan kemudian dibuang kedalam toilet, kamis (07/10/2021).
Sabu-sabu total 91,32 gram hasil tangkapan dan perampasan barang bukti dari tersangka berinisial SY bersama dua rekannya, HE dan HA pada 19 september 2021 lalu.
Dari tangan SY diperoleh tiga bungkus plastik diduga sabu-sabu masing-masing dengan berat 21,57 gram, 23,08 gram dan 46,67 gram.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, melaui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba, IPDA Amiruddin Huzain, menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap oleh tim Resnarkoba Polres Tarakan saat melakukan transaksi penjualan dengan pemesan (polisi menyamar) di sebuah hotel jalan Kusuma Bangsa, Tarakan Timur.
Dan ketiganya Sudah lama menjadi target, “dari hasil penyidikan ketiganya mengaku baru pertama kali tertangkap kasus pidana, adapun pasal disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1”, pungkasnya.(*ml)
Leave a Reply
View Comments