Karantina Pertanian Tarakan Periksa dan Awasi Ekspor Produk Horti Tujuan Malaysia

Nunukan 20/09 -Pejabat Karantina Tarakan Wilayah kerja Nunukan Noor Effendi memastikan lalu lintas produk hortikultura yang diekspor dari Nunukan tujuan Malaysia bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Sebanyak 3.78 ton buah-buahan terdiri dari buah jeruk nipis, mangga dan cabai dilaporkan kepada petugas Karantina Pertanian untuk dikenakan Tindakan Karantina.
Berdasarkan amanah UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap media pembawa Hewan, Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan, Tumbuhan dan Hasil Produk Tumbuhan yang akan dilalulintaskan wajib di laporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diterbitkan dokumen karantina.
“Kami telah periksa buah-buahan tersebut dan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, dapat kami lakukan tindakan pembebasan”, jelas Noor Efendi, Pejabat Karantina yang bertugas.
Pada kesempatan yang lain Drh. Akhmad Alfaraby Kepala Karantina Pertanian Tarakan optimis dengan kegiatan ekspor di Kabupaten Nunukan.
“Melihat keberlanjutan kegiatan ekspor di Kabupaten Nunukan, kami optimis geliat ekspor disini akan terus meningkat dan Karantina Pertanian Tarakan berkomitmen dalam mengawal akselarasi ekspor agar dapat berdaya saing”, jelas deh. Akhmad Alfaraby.(*)