Walikota Tarakan Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah 3R

TARAKAN – Fasilitas pengelolaan sampah 3R (reduce, reuse, recycle) Kota Tarakan resmi bertambah seiring dengan dimulainya operasional TPS 3R di wilayah Kelurahan Juata Kerikil.
Pemanfaatan ini ditandai dengan peresmian yang dilakukan oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., dan penandatanganan naskah hibah dan aset Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu (22/9) di TPS 3R Juata Kerikil Jl. P. Aji Iskandar.
TPS 3R ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Tarakan untuk.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltara yang dengan pembangunan TPS 3R ini dan berbagai dukungan lainnya telah turut membantu pengelolaan lingkungan hidup dan peningkatan kualitas permukiman di Kota Tarakan.
“Pemkot Tarakan telah mencanangkan agar satu kelurahan ada satu TPS 3R. Dengan demikian sampah yang di TPA tidak terlalu banyak dan usia TPA dapat diperpanjang,” ujar Wali Kota seraya menyebutkan tahun 2021 ini terdapat 4 TPS 3R yang dibangun di Kota Tarakan baik melalui skema APBN maupun APBD.
Nantinya, ujar Wali Kota, secara bertahap depo sampah yang ada di Kota Tarakan akan dijadikan ruang terbuka hijau atau dikembalikan fungsinya.
Wali Kota berharap dukungan atas upaya satu kelurahan satu TPS 3R terus diberikan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Kaltara, dan fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Kepada masyarakat Kelurahan Juata Kerikil khususnya kepada kelompok masyarakat dan pengurus TPS 3R untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik,” pesan Wali Kota.