TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) tengah melaksanakan proyek perubahan Aktualisasi Peran Bintara Kesehatan Polri. Kegiatan ini dikerjakan langsung Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokes) dengan melibatkan Bintara dan Babinkantibmas di seluruh jajaran Polda Kaltara.

Tujuan dari proyek perubahan Aktualisasi Peran Bintara Kesehatan Polri ini, nantinya akan menyasar para pecandu narkoba hingga ke pelosok Kaltara. Untuk selanjutnya, para pecandu narkoba tersebut akan diberikan penyuluhan dan pengobatan, hingga terlepas dari peredaran narkoba.

Terkait proyek perubahan Aktualisasi Peran Bintara Kesehatan Polri tersebut, Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum sangat mendukung apa yang tengah dikerjakan Biddokes Polda Kaltara, dalam hal ini Kepala Bidang (Kabid) Dokes Polda Kaltara, AKBP dr. Effri Susanto.

“Secara tidak langsung, para Bintara ini dapat menjadi agen pemulihan dalam pengembangan program rehabilitasi intervensi berbasis masyarakat, guna mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar),” ungkap Gubernur, Selasa (14/9/2021).

Berkaca dari masih maraknya peredaran narkoba di Kaltara, Gubernur berharap program ini memberi manfaat pada peningkatan kualitas, cakupan dan kemudahan akses layanan rehabilitasi, bagi para korban penyalahgunaan narkoba hingga di lingkungan kelurahan dan pedesaan.

“Saya berharap, dengan adanya program ini, akses layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di Kaltara menjadi lebih mudah,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Dokes Polda Kaltara, AKBP dr. Effri Susanto menjelaskan, proyek perubahan ini untuk mengaktualisasikan peran Bintara Polri sebagai agen pemulihan, dalam pengembangan program rehabilitasi intervensi berbasis masyarakat.

Dengan tujuan, menjadikan Bintara Kesehatan dan Babinkantibmas sebagai garda terdepan, agar memberi kemudahan akses bagi masyarakat khususnya penyalahgunaan narkoba untuk menerima layanan rehabilitasi.

“Jadi, untuk penanganan narkoba di Kaltara harus perlu dilakukan pengurangan pengguna narkoba itu sendiri hingga pulih, sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam pelayanan rehabilitasi bagi para penyalahgunaan narkoba, saat ini Polda Kaltara baru melayani di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Tarakan. Untuk itu, dr. Effri menginginkan, dengan adanya proyek perubahan ini setiap poliklinik Polres di Kaltara dapat berfungsi sebagai Institut Penerima Wajib Lapor (IPWL).

“Nanti pola kerjanya, Babinkantibmas akan melakukan sosialisasi, pemetaan dan penjangkauan, setelah didapat penyalahguna narkoba langsung ditindaklanjuti Bintara Kesehatan,” bebernya.

“Kemudian, dari Bintara Kesehatan ini akan melakukan screening, pendampingan dan assesment kepada para penyalahguna narkoba selama 4 bulan agar para pecandu ringan bisa pulih sepenuhnya, tapi kalau kasus sedang dan berat butuh rujukan,” tambah dr. Effri.

Dengan berjalannya proyek ini, dr. Effri berharap, para Bintara Kesehatan dapat proaktif melakukan penjaringan penyalahgunaan narkoba di Kaltara, agar dapat dilakukan pendampingan sehingga tidak semakin terperosok dalam situasi yang lebih sulit.

“Tapi dalam proyek ini kami hanya melakukan proses rehabilitasi rawat jalan, dengan sasaran utama pencandu ringan, karena di Kaltara lebih banyak pecandu kelas ringan,” tutupnya. (Adpim)