TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama pimpinan perangkat daerah yang membidangi, dan pelaku usaha penyelenggara acara serta pelaku usaha terkait yang ada di Kota Tarakan mengikuti diskusi bersama pada Selasa (7/9) di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota.
Pembahasan diskusi ini dititikberatkan pada penyelenggaraan resepsi pernikahan bagi warga Tarakan, di mana selama beberapa waktu terakhir ini dilakukan penundaan penyelenggaraan acara resepsi pernikahan berkenaan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Tarakan.
Wali Kota, pada kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa ia mengharapkan komitmen penyelenggara acara terhadap penegakan protokol kesehatan. Hal ini penting, mengingat dari hasil evaluasi sebelumnya masih didapati pelanggaran, yang akhirnya mendorong Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 Kota Tarakan mengeluarkan kebijakan penundaan.
“Resepsi ini menjadi perhatian, karena dari pemantauan Satgas, kegiatan ini termasuk yang rawan,” ujarnya.
Secara lebih detail, setelah mendengarkan berbagai masukan dan komitmen dari para peserta rapat, hasil diskusi ini nantinya akan diformalkan dalam bentuk edaran Wali Kota yang harus dipatuhi oleh semua pihak.(*hmstrk)
Leave a Reply
View Comments