Wajib Lampirkan Hasil Swab Covid 19, Pemprov Kaltara Minta Peserta Tes CASN Perhatikan Kesehatan

Tanjung Selor- Sebagai salah satu ketentuan penerapan protokol kesehatan, BKN menyampaikan atas rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan peserta melakukan swab PCR atau antigen sebelum mengikuti seleksi CASN. Dikonfrimasi pada Jumat, 27/8/2021, Kasubid Pengadaan dan Pensiun Pegawai , Arya Mulawarman mengatakan, bahwa ketentuan kewajiban untuk melampirkan bukti hasil swab PCR atau antigen negatif sebelum memasuki ruang tes SKD masih akan dibahas sampai dirilisanya aturan terbaru.

“Kalau pertimbangannya sebenarnya harus mengacu aturan panselnas dalam hal ini BKN. Tapi kita harus melihat kondisionalnya juga, tidak bisa langsung diputuskan juga,” ujarnya.

Ia menjelaskan surat edaran BKN mengarah pada ketentuan satgas nasional yang memang seharusnya diberlakukan di setiap daerah bukan diberlakukan karena kondisi tertentu.

“Apalagi kita otomatis menimbulkan kerumunan, ada batasan yang harusnya diantisipasi dengan prokes yang ketat. Dan salah satunya mungkin yang menggunakan PCR adalah orang yang memasuki daerah tertentu, bukan memasuki ruang ujian, beda,” katanya.

Memperhatikan ketersediaan faskes untuk tes PCR di Tanjung Selor masih minim dan waktu maksimal hanya 2×24 sementara menunggu hasil PCR memerlukan waktu serta harga yang belum terjangkau peserta menjadi pertimbangan.

“Maksud dari surat BKN itu tetap kondisional juga di daerahnya. Terkait PCR kita memang tidak bisa segera putuskan karena daerah kita beda dengan di Jawa atau Bali. Di sana mungkin PCR bisa di temukan di mana saja dengan harga terjangkau, di sini sangat sulit, yang tertracing (terlacak, red) saja belum terakomodir semuanya, apalagi untuk peserta nanti,” sambungnya.

Merujuk dari pelaksanaan tes SKB CPNS 2020 lalu, persyaratan hampir sama, mengikuti ketentuan satgas daerah. Hanya kali ini melampirkan hasil PCR atau antigen.

“Artinya untuk merujuk itu, kita masih menunggu aturan jelas pansel untuk ditetapkan karena masih tahap pertimbangan tapi tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Meski tetap diharuskan untuk tes kesehatan, Ia mengatakan tes antigen lebih mudah untuk di dapatkan di Tanjung Selor. Dengan menggunakan tes kesehatan menurutnya dapat memastikan kondisi peserta dan keakuratan dalam mengisi formulir deklarasi kesehatan.

Bila peserta terkonfrimasi positif Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Arya menerangkan peserta dapat melapor ke panitia.

“Dari surat edaran BKN tersebut, tidak dilarang bagi peserta yang positif untuk mengikuti ujian. Tetapi harus melaporkan ke panita, dan panitia akan bersurat ke BKN untuk penjadwalan ulang apakah bisa dilakukan atau tidak dengan tetap melihat kondisi yang ada (waktu tes,red),” tambahnya.

Sebab itu, Arya meminta perhatian penuh peserta terhadap kesehatan dengan menerapkan prokes sebelum pelaksanaan tes SKD masing-masing peserta tiba.

“Begitu juga kami panita, menjaga diri. Karena kami tidak hanya bertemu satu peserta, mulai dari hari pertama sampai akhir. Kalau kami bisa menjaga, harapan terbesar kami peserta juga demikian,” pungkasnya. (ahy/dkispkaltara)

ReplyForward