Teknis PPKM Level 4 Di Kota Tarakan Akan Dituangkan Dalam Bentuk Edaran Wali Kota

TARAKAN – Menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Utara yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus Mendatang, Satgas Covid-19 Kota Tarakan mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan PPKM level 4.
Terkait dengan hal tersebut, Wali Kota Tarakan yang juga Ketua Satgas tingkat kota, dr. H. Khairul, M.Kes., pada Selasa (27/7) secara daring menggelar rangkaian pertemuan dengan para pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Satgas sendiri, tokoh agama, para pelaku usaha bidang kepariwisataan (hotel, restoran, dan hiburan), unsur dunia pendidikan, event organizer, dan asosiasi pengusaha yang ada di Kota Tarakan.
Melalui rangkaian pertemuan yang digelar secara daring ini, Wali Kota menekankan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tarakan tetap mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Satgas Penananganan Covid-19 di Kota Tarakan, ujarnya, telah berkomitmen untuk mengerahkan upaya terbaik agar PPKM Level 4 di Kota Tarakan dapat dilaksanakan secara bijaksana sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan dengan tidak menghalangi aktivitas masyarakat.
Ia berharap, penerapan PPKM level 4 yang diberlakukan sekarang dapat berakhir pada tanggal 2 Agustus mendatang dan tidak diperpanjang. Keberhasilan PPKM ini tergantung kerja sama dari semua pihak yang ada di kota Tarakan. Untuk itu, meminta agar semua pihak menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat di lingkungan aktivitasnya masing-masing.
Petunjuk teknis PPKM Level 4 di Kota Tarakan sendiri akan dituangkan dalam bentuk edaran Wali Kota dan akan segera disampaikan kepada seluruh masyarakat.(*HMSTRK)
Mungkin gambar 3 orang, orang berdiri dan dalam ruangan