Tanjung Selor-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Suriansyah mewakili Gubernur Kaltara menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 pada rapat Paripurna ke-22 di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara.
Membuka rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah mengimbau seluruh komponen dan jajaran Pemerintah Provinsi (pemprov) Kaltara khususnya satuan kerja pemerintah daerah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, memberikan gambaran kemajuan yang cukup signifikan, walaupun masih perlu adanya peningkatan dan pemantapan di beberapa bidang program kegiatan. Sehingga DPR kembali mengingatkan jajaran aparat pelaksana program kegiatan untuk mengikuti instruksi yang telah diberikan.
“Mari kita laksanakan instruksi yang diamanatkan BPK RI dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi, Senin (5/7).
Sekda Provinsi Kaltara, Suriansyah menyampaikan arahan Gubernur dalam rapat tersebut, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaltara tahun anggaran 2020 ini merupakan wujud pertanggungjawaban Pemprov Kaltara atas pelaksanaan APBD Pemprov Kaltara kepada DPRD Kaltara.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemprov Kaltara tahun anggaran 2020 yang disampaikan kepada DPRD pada rapat paripurna ini telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci,” jelasnya.
Dipaparkan oleh Suriansyah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Ia berharap DPRD dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Disamping itu juga, ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang baik antara pemprov Kaltara dengan DPRD.
“Harapannya kerjasama tersebut dapat ditingkatkan di masa mendatang untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Utara yang berubah, maju, dan sejahtera,” Harapnya.
Andi Hamzah juga berharap dengan penyampaian nota rancangan peraturan daerah ini, dapat mengawali upaya seluruh jajaran dalam menata dan merubah pola pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kaltara.
“Semoga penyampaian nota rancangan peraturan daerah ini bisa menjadi titik awal dalam upaya menata dan merubah pola pelaksanaan kegiatan pembangunan di bumi Benuanta yang kita cintai ini,” ungkapnya. (gg/dkispkaltara)
Leave a Reply
View Comments