Soal Lahan, Pemprov Kaltara Bakal Memediasi Pihak Inhutani dan Pemkab Tana Tidung

TANJUNG SELOR – Belum lama ini, PT. Inhutani I melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang. Dalam pertmuan itu, pihak Inhutani I menyampaikan permasalahan pembebasan lahan yang nantinya diperuntukan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani I, Oman Suherman, saat ini pembebasan lahan seluas 53 hektar milik Inhutani kepada Pemkab Tana Tidung, mengalami hambatan.

Yang mana, pada pertemuan belum lama ini, Inhutani menyampaikan masalah yang ada terkait nilai ganti rugi lahan yang akan dibebaskan. Selain masalah nilai ganti rugi, saat ini Pemkab Tana Tidung masih belum mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulugan.

Menyikapi permasalahan yang ada, Gubernur Zainal memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bakal memediasi pihak Inhutani dan Pemkab Tana Tidung, sehingga permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.

“Nanti akan kita mediasikan kembali, kita juga minta kepada Inhutani agar lahan yang sudah tidak dikelolah agar bisa dilepas, guna menunjang pembangunan di Kabupaten Tana Tidung,” tegas Gubernur Zainal, Selasa (22/6/2021).

Selain Inhutani, Gubernur Zainal menerangkan, dari Pemprov Kaltara juga meminta kepada pihak PT Adindo Hutani Lestari (AHL) jika memiliki lahan yang sudah tidak produktif dibeberapa kabupaten, agar dapat mengakomodir dan merealisasikan apa yang menjadi keinginan masyarakat Kaltara.

“Khususnya lahan-lahan milik Inhutani dan AHL yang di dalamnya terdapat pemukiman atau fasilitas umum seperti pemakaman dan lainnya, agar bisa dilepaskan untuk kepentingan warga,” ungkap Gubernur Zainal.