TANJUNG SELOR – Sebagai tindak lanjut Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2018 ke Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.67/2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.

Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dibentuk dengan tujuan untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) diwilayah Kaltara.

Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, dalam sambutannya mengharapkan Tim Kewaspadaan Dini yang dikomandoi oleh Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Brigjen TNI Sulaiman tersebut dapat mengkoordinir seluruh potensi-potensi permasalahan di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam) yang ada di Kaltara.

Kabinda Brigjen TNI Sulaiman saat memaparkan potensi ATHG Kaltara

Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam membantu pemerintah guna melakukan antisipasi dini segala kemungkinan masalah yang muncul ditengah masyarakat. Diharapkan stakeholder yang terlibat dalam forum tersebut dapat meningkatkan perannya masing-masing, demi mewujudkan Kaltara yang bebas dari segala potensi ATHG.

Selanjutnya ketika rapat usai, diluar ruangan Kabinda Brigjen TNI Sulaiman memberikan tanggapan mengenai respon pemerintah.

“Dari pak Gubernur sangat mengapresiasi betul bahwa potensi yang ada ini harus dikelola dengan baik, sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat untuk memajukan Kaltara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan bentuk tindakan nyata mendukung program pak Gubernur merubah Kaltara menjadi lebih baik bisa terwujud,” ujar Sulaiman.

Untuk diketahui, Tim Kewaspadaan Dini pemerintah daerah memiliki tugas menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data, serta memberi informasi kepada pemangku tanggungjawab yakni Gubernur Kaltara mengenai potensi ATHG, lalu memberikan laporan, informasi, dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah. (el.r/dkisp.kaltara)