Tanjung Selor-Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur mengenai peniadaan mudik bagi seluruh warga di Kalimantan Utara (Kaltara), Aswandi selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyampaikan bahwa telah dilakukan beberapa langkah terhadap peniadaan mudik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa salah satu langkah yang diambil untuk melakukan pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini adalah dengan mendirikan posko penjagaan di beberapa wilayah yang ada di Kaltara.
“Kita sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya adalah rapat kordinasi. Dari rapat kordinasi tersebut telah diputuskan ada pembuatan pos jaga di satu titik perbatasan antara Kaltara dengan Kaltim (Kalimantan Timur, red), yakni di Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Berau,” jelasnya ketika ditemui di Dinas Perhubungan Kaltara pada Senin, (10/5).
Tidak hanya itu, Aswandi juga menerangkan bahwa terdapat enam posko lainnya yang didirikan untuk melakukan pengetatan antara kabupaten di Benuanta.
“Untuk perjalanan darat itu terdapat tujuh posko. Satu poskonya berada di Kilometer 57, ini untuk melakukan pengetatan antar provinsi. Enam posko lainnya didirikan oleh masing-masing Kapolres di bawah kordinasi Satlantas untuk melakukan pengetatan antar kabupaten,” ujar Aswandi.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa terdapat tiga pembagian pengaturan pengetatan persyaratan bagi PPDN, sesuai dengan yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
“Untuk melakukan pembatasan itu ada tiga pembagian yang disebut dalam Adendum Surat Edaran Satgas (Satuan Petugas, red). Pada tanggal 22 April sampai tanggal 5 Mei itu dinamakan pra-peniadaan mudik, tanggal 6-17 Mei masuk pada pelaksanaan peniadaan mudik, dan tanggal 18-24 Mei adalah pasca peniadaan mudik,” jelasnya.
Aswandi mengaku tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada angkutan umum dan angkutan pribadi, terkecuali kepada PPDN yang diperbolehkan dengan alasan khusus dan perjalanan dinas serta kepentingan lainnya yang tidak bersifat mudik sesuai dengan Surat Edaran Gubernur.
“Ada tiga kriterianya, yaitu mudik, non-mudik, dan keadaan khusus. Untuk orang mudik sudah pasti dilarang, tapi kalau orang dengan keadaan khusus seperti sakit atau ibu hamil tetap boleh bepergian asalkan ada surat rujuk dan surat anti Covid-19,” jelas Aswandi.
“Kalau yang dimaksud perjalanan non-mudik itu seperti perjalanan untuk melihat keluarga yang meninggal dunia atau perjalanan dinas, itu tidak dilarang asalkan membawa surat tugas dan hasil antigen negatif Covid-19 juga,” sambungnya.
“Khusus di Kilometer 57 sudah ada antigen, kalau posko antar kabupaten itu hanya Dinas Kesehatannya yang ada,” ujar Aswandi ketika ditanya mengenai kesediaan tempat tes di setiap posko.(saq/dkispkaltara)
Leave a Reply
View Comments