Tanjung Selor, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau yang biasa disebut dengan Perseroan Terbatas atau PT merupakan bentuk entitas bisnis terpopuler dan paling banyak digunakan untuk berbagai macam aktivitas bisnis di Indonesia. UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Kalimantan Utara memiliki realisasi jumlah proyek PMDN sebanyak 233,00 proyek dengan realisasi investasi PMDN sebesar 6.095.492.641,07 Ribu Rupiah dari rencana nilai PMDN sebesar 14.800.803.495,16 Ribu Rupiah. Realisasi investasi PMDN ini terdiri dari 2 sektor, yakni sektor primer dengan nilai investasi sebesar 3.895.411.147,02 dan terserap ke sub sektor Tanaman Pangan dan Perkebunan sebesar 2.894.417.368,21 Ribu Rupiah; Serta Pertambangan sebesar 1.000.993.788,81 Ribu Rupiah; Sementara 3 sub sektor lainnya yakni Kehutanan, Perikanan dan Peternakan 0,00 Ribu Rupiah. Kedua adalah sektor Sekunder dengan nilai investasi PMDN sebesar 825.910.647,02 Ribu Rupiah. (Bid. Statistik/els)
Sumber : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 2019
Leave a Reply
View Comments