Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam hal ini adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghadiri rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kaltara tentang refocusing anggaran tahun 2021, Selasa (20/4).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Supa’ad Hadianto dimaksudkan untuk hearing antara TAPD dan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait dengan informasi yang beredar dimasyarakat.

Informasi tersebut antara lain tentang penyesuaian dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 yang telah disepakati oleh DPRD, tentang pemberhentian pelelangan-pelelangan kegiatan, peran DPRD dan mitra institusi untuk mengingatkan mekanisme perubahan anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara, Suriansyah selaku Ketua TAPD menjelaskan sejak gubernur dan wakil gubernur baru dilantik, sesuai dengan peraturan yang berlaku pemimpin daerah tersebut harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kami (pemerintah) sudah menyusun RPJMD, dan itu sekarang sedang berproses di BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,red) bahkan kemarin sudah kita ikuti sampai kepada konsultasi publik RPJMD dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah,red) Kalimantan Utara untuk 2021 dan sampai 2026,” terang Sekda Suriansyah pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD.

Surat Menteri Keuangan terkait rencana pelaksanaan refocusing anggaran penanganan Covid-19 dan surat Menteri Keuangan bahwa transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah mengalami penurunan sebesar Rp35 milyar menjadi dasar pemberlakuan refocusing.

“Karena sudah mendapatkan kepastian penurunan DAU itu, mau tidak mau kita harus segera. Jangan sampai nanti kerjaan yang kita lelang, yang dikerjakan teman-teman ini, seumpamanya DAU itu tidak terbayarkan karena dananya sudah dikurangi. Kami dari TAPD dan arahan dari pimpinan harus segera melaksanakan penyesuaian-penyesuaian itu,” jelasnya lagi.

Sebab itu, berdasarkan surat Menteri Keuangan, delapan persen DAU harus dialokasikan ke penanganan kesehatan.

“Penurunan DAU, mau tidak mau kami harus mengambil dana kegiatan OPD untuk dikurangi sebesar Rp35 miliar,” lanjutnya.

Mengenai penghentian kegiatan sementara untuk memastikan kepada seluruh Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) kegiatan yang dilelang dan terikat kontrak mendapat pengurangan atau tidak sehingga menimbulkan dampak untuk pemerintah.

“Jadi sebenarnya disitu letaknya. Tapi beberapa hari yang lalu sudah dikeluarkan suarat untuk bisa diteruskan dengan berkoordinasi dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah,red),”imbuhnya.

Sekda Surianyah juga menyampaikan bahwa hari ini, Selasa (20/4) telah diedarkan surat ke OPD untuk melakukan input Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

“Jadi teman-teman sudah menghitung semua kegiatan-kegiatannya yang di-refocusing kemarin untuk ketepatan anggka rincian-rinciannya itu, karena kami akan melaporkan ke Dewan angka refocusing itu,” kata Sekda Suriansyah.

“Apabila sudah clear nanti RKA teman-teman di input, akan kami sampaikan informasi kepada Dewan, jadi dia (refocusing) akan diakomodir diperubahan khusus yang refocusing tadi,” pungkasnya. (ahy)