TARAKAN-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya meningkatkan berbagai sektor pelayanan publik.
Salah satunya pelayanan persoalan hukum di lingkungan Provinsi Kaltara. Yakni Pengadilan tinggi negeri (PT) maupun PT agama.
Namun hingga saat ini Kaltara belum memilki lembaga tersebut. Termasuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sehingga masyarakat Kaltara yang membutuhkan pelayanan dari ketiga lembaga hukum itu harus ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), lantaran pelayanan hukum tingkat banding tersebut masih menginduk di Kaltim.
Agar terdapat PT, PT Agama dan PHI di Kaltara, Gubernur Zainal telah melayangkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pembentukan PT, PT Agama dan PHI di Kaltara.
Surat permohonan itu pun kini mendapatkan respon, yang mana perwakilan MA diwakili Ketua PT Agama Samarinda, Kaltim, Sukiman melakukan pembahasan lebih lanjut ke gubernur pada Senin (12/4).
“Tadi kita (rombongan PT Agama Samarinda) sudah bertemu dengan Gubernur Kaltara, pertemuan ini tidak lanjut permohonan gubernur agar di Kaltara terbentuk PT dan PT Agama,” jelas Sukiman.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Sukiman, telah dibahas lebih lanjut syarat apa saja yang diperlukan agar di Kaltara ada PT dan PT Agama.
Sehingga masyarakat Kaltara ke depannya tidak perlu jauh-jauh lagi ke Samarinda, jika membutuhkan pelayanan hukum pengadilan tingkat banding.
“Syarat utama yang diperlukan sebenarnya karena adanya pemekaran wilayah, karena Kaltara sudah pisah dari Kaltim jadi sudah seharusnya ada pengadilan tingkat banding, dalam hal ini PT dan PT Agama di Kaltara,” ungkap Sukiman.
“Lain dari pada itu, di Kaltara juga sudah ada aparat hukum tingkat Polda, sehingga syarat tambahan yang dibutukan yaitu surat usulan dari gubernur,” tambah Sukiman.
Sukiman menjelaskan, pengajuan PT dan PT Agama ini sudah dibahas lebih lanjut di Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama Badan Legislasi (Baleg), belum lama ini. Yang mana, pembentukan PT dan PT Agama tersebut masuk dalam prioritas urutan ke 14.
“Ada 5 wilayah di Indonesia yang sudah mengajukan PT dan PT Agama salah satunya Kaltara, semua sudah dibahas oleh Baleg di Prolegnas dan dengar pendapat dengan MA beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Hanya saja, agar PT dan PT Agama di Kaltara masih membutuhkan dukungan tambahan, dalam hal ini ketersedian lahan. Tapi, Sukiman mengungkapan, Gubernur Zainal sudah merespon dengan baik untuk masalah lahan yang dibutuhkan.
“Saya kira di Kaltara sudah amanlah semuanya termasuk lahan, apalagi dari Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor sudah memastikannya, kalau lahan yang dibutuhkan sudah ada,” tegas Sukiman.
Disinggung masalah target kapan PT dan PT Agama terbentuk di Kaltara, Sukiman memastikan, semua itu tinggal menunggu waktu dan pengesahan Undang-Undang di DPR RI.
“Kalau kami berharap secepatnya terbentuk, tapi kan kita masih menunggu pengesahan lagi dari DPR RI, tapi saya kira semua sudah aman dan siap untuk Kaltara ini,” bebernya.
Sementara itu, Gubernur Zainal menambahkan, dengan berjalannya proses pembentukan instansi vertikal seperti PT dan PT Agama di Kaltara, tentunya menjadi kabar gembir untuk masyarakat Kaltara.
“Alhamdulillah sudah kita bahas semua, untuk pembentukan PT dan PT Agama di Kaltara, kan selama ini di Kaltara baru ada Polda dan Korem 092 Maharajalila, tapi nanti secara bertahap akan kita hadirkan instansi vertikal di Kaltara,” ujarnya.
Terkait masalah lahan yang dibutuhkan dalam pembentukan PT dan PT Agama di Kaltara, Gubernur Zainal memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terus berusaha memberikan dukungan kepada kantor wilayah atau instansi vertikal lainnya, yang ingin berdiri di Kaltara.
“Termaksud masalah lahan, Pemprov Kaltara tetap berusaha untuk memenuhinya, karena ini untuk kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (mil)
Leave a Reply
View Comments