TANJUNG SELOR – Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H. Zainal Afirin Paliwang – Yansen TP telah berkomitmen untuk memprioritaskan penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dalam 100 hari kerjanya pasca dilantik.
Upaya pun telah dimulai. Di antaranya dengan meresmikan pembukaan posko Covid-19 di perbatasan Kaltim – Kaltara yang berlokasi di kilometer 57 atau tepatnya di perbatasan Berau – Tanjung Selor, hari ini (22/2/2021).
Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP menegaskan masyarakat tidak perlu takut dengan kebijakan Pemprov Kaltara ini. tujuannya adalah baik untuk melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19.
“Kita tidak usah takut, bukan pembatasan tapi untuk penegasan terhadap perlindungan masyarakat Kaltara,” tegas wagub.
Dengan kebijakan ini, mantan Bupati Malinau dua periode itu menegaskan, siapapun yang masuk ke Kaltara, dipastikan sehat. Mereka yang tidak bawa surat akan diperiksa. Jika sehat disilahkan masuk, kalau tidak sehat dicarikan solusi penanganan, seperti melakukan isolasi mandiri.
“Oleh sebab itu jangan ada yang risau dengan ini. Demi kepentingan Kaltara harus menerima gagasan yang baik ini,” ungkap pria yang juga Ketua DPD Partai Demorkat Kaltara ini.
Adapun petugas posko melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 lintas sektoral. Baik dari pemerintah daerah, TNI/Polri, Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya.
Ke depan, kebijakan ini tidak hanya diterapkan untuk pintu masuk jalur darat saja. Wagub menegaskan, semua pintu masuk ke Kaltara baik darat, laut maupun udara akan diperketat.
Tujuannya, ditegaskan lagi oleh wagub, bukan untuk menutup pintu masuk, akan tetapi untuk melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19.
“Bukan menutup ya, tapi mempertegas pengamanan orang-orang masuknya ke wilayah Kaltara selama 24 jam sampai situasi aman. Kalau melindungi rakyat Kaltara itu harus menjaga batas, jangan orang masuk bawa penyakit ke tempat kita,” tegasnya.
Selain memperkat pintu masuk melalui jalur darat, laut dan udara, Pemprov Kaltara juga akan memberikan penguatan kepada desa dan Rukun Tetangga (RT) untuk melakukan penanganan secara langsung di tengah-tengah masyarakat dalam upaya mencegah dan menurunkan terkonfirmasi Covid-19. (*)
(sumber: Media Relasi ZIYAP)
Leave a Reply
View Comments