TANJUNG SELOR – Sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengenai food estate atau lumbung pangan terpadu pada saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2021 beberapa saat lalu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) turut berupaya meningkatkan pencanganan kawasan food estate di Kabupaten Bulungan.
Kepala DPKP Wahyuni Nuzban mengungkapkan, upaya yang dilakukan dengan mengoptimalisasi peningkatan produktivitas infrastruktur, saprodi (benih pupuk dan alsintan), workshop/gudang, iptek/uji coba, dan kapasitas SDM petani.
“Ini bertujuan demi terciptanya kawasan food estate yang mandiri, berkelanjutan dan ramah lingkungan,”kata Wahyuni saat ditemui.
Ia menyebutkan, Food Estate merupakan kebijakan strategis Provinsi kaltara yang tertuang dalam Perda RTRW Provinsi Kaltara No. 1 Tahun 2017. Kemudian, food estate di Kabupaten Bulungan sudah diterapkan sejak lama, yaitu sekitar tahun 2017 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bulungan.
“Untuk saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Pjs. Gubernur Kaltara Dr. H. Teguh Setyabudi pada November 2020 lalu tentang pengembangan food estate berbasis Korporasi dengan luasan 41.143 ha,” beber Wahyuni Nuzband.
Alasan food estate Provinsi Kaltara ditempatkan di Kabupaten Bulungan adalah sesuai dengan kebijakan strategis yang tertuang dalam Perda No. 04 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bulungan. Sesuai arahan kebijakan nasional bahwa Provinsi Kalimantan Utara sebagai penyangga pangan Ibu Kota Negara Baru, antara lain sebagai pengembangan padi organik, cabai dan bawang merah sebagaimana tertuang dalam dokumen arah, kebijakan, strategi dan program pembangunan pertanian 2020-2024 Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Food Estate Delta Kayan merupakan kawasan yang berada di 3 kecamatan yaitu Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Tengah dan Tanjung Palas Selor yang merupakan kawasan permukiman transmigrasi, serta memiliki tanah yang landai dan berdasarkan RTRW tergolong lahan basah (padi).
“Sejalan dengan program nasional ini, kami pihak DPKP Provinsi Kaltara berupaya meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) 400 atau dengan cara tanam dan panen empat kali dalam satu tahun pada lahan yang sama, karena hingga saat ini kita masih berada pada IP 300, yaitu dua atau tiga kali panen dalam setahun,” terangnya. (Humas)
Leave a Reply
View Comments